Dalam sosialisasi tersebut, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) mengungkapkan, bahwa sosialisasi barang kena cukai sangat penting dilakukan lantaran banyak barang yang seharusnya dikenakan cukai, tapi beredar secara ilegal di masyarakat seperti halnya rokok. Wabup yang akrab disapa Bunda Indah itu mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal atau rokok yang tidak ada cukainya.
“Dimana-mana banyak yang seharusnya kena cukai mereka Ilegal, tidak ada pita cukainya, kayak rokok ini. Kalau tidak ada pita cukainya jangan dibeli,” ungkapnya.
Selain itu, diungkapkan Bunda Indah, bahwa Cukai memiliki manfaat untuk masyarakat. Anggaran yang diperoleh dari Cukai akan kembali ke masyarakat melalui pemenuhan fasilitas kesehatan, fasilitas umum dan kegiatan sosialisasi.
“Kita dapat dana cukai, itu dikembalikan kepada masyarakat, seperti sosialisasi, beli alat-alat kesehatan, fasilitas kesehatan untuk dampak akibat rokok,” terang dia.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo menjelaskan, bahwa sosialisasi Barang Kena Cukai bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membeli dan mengedarkan barang-barang yang tidak memiliki cukai resmi, seperti halnya rokok ilegal.
Oleh karena itu, dirinya berharap dengan kegiatan sosialisasi tersebut masyarakat bisa berkontribusi aktif memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di sekitar tempat tinggalnya.
“Sosialisasi ini diikuti oleh kelompok masyarakat, komunitas dan para pedagang atau penjual rokok, harapannya peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” jelasnya. (Tim)



