Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) dalam kegiatan Wawancara Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Secara Virtual oleh Komisi Informasi Jatim, di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Selasa (8/11/2022).
Cak Thoriq juga mengatakan, bahwa pemerintah memiliki 11 sarana pelayanan publik berbasis elektronik yang telah diimplementasikan, salah satunya Pengaduan Lapor Lumajang.
“Untuk saluran pengaduan layanan publik, kita mempunyai Website SP4N Lapor, Portal Lapor Lumajang, kemudian Group Facebook Lapor Lumajang,” ujar dia.
Selain itu, disampaikan Cak Thoriq, bahwa Website Pengaduan Lapor Lumajang difokuskan untuk menyerap berbagai aspirasi maupun pengaduan publik. 
Selain itu, sarana layanan informasi yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang itu, merupakan upaya pemkab dalam menangani berbagai problematik yang tengah dihadapi oleh masyarakat secara responsif.
“Sarana Pengaduan Publik difokuskan melalui media elektronik, sebagai bentuk sarana transparansi pemerintah kepada masyarakat,” katanya.
Selain Pengaduan Lapor Lumajang, ada beberapa sarana pelayanan informasi publik berbasis elektronik yang telah diimplementasikan diantaranya :
1. Website Resmi Pemkab. Lumajang
2. Website PPID Kab. Lumajang
3. Website Satu Data Kab. Lumajang
4. Website E-Sakip
5. Website JDIH
6. Website Publikasi Keuangan Daerah BPKD Kab. Lumajang
7. Website Info Covid-19
8. Website Desa
9. Website Pengaduan Lapor Lumajang
10. Aplikasi Android Lumajang Bersahabat
11. Media Sosial.



