“Kami sangat mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Lumajang atas penggunaan knalpot brong yang dapat memicu kerusuhan sosial,” ujarnya saat ditemui Tim Pendim usai menghadiri konferensi pers pemusnaan knalpot brong di Kantor Satlantas Polres Lumajang Jalan Gatot Subroto Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabuptaen Lumajang, Senin (27/3/2023).
Menurut Dandim, penggunaan knalpot brong selain dapat memicu kerusuhan sosial karena sering digunakan oleh para pelaku balapan liar juga dapat merugikan kesehatan masyarakat karena tingkat kebisingannya yang tinggi.
“Dengan melakukan pemusnahan knalpot brong secara masif, kami berharap dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup bersama-sama,” kata Dandim.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jecson Situmorang S.H., S.I.K., M.H., mengatakan selama bulan Februari sampai dengan Maret 2023 sudah mengamankan barang bukti sebanyak 190 buah knalpot Brong dan 120 unit SPM (Modif), kemudian sebanyak 226 surat tilang sudah diserahkan ke Kejaksaan Lumajang.
Lebih lanjut, disampaikan Kapolres, bahwa pihakknya sudah berupaya untuk melakukan tindakan secara preventif dengan melakukan kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun kampus-kampus yang berada di Lumajang terkait dengan aturan dan penggunaan sepeda motor yang sesuai dengan ketentuan.
“Kegiatan operasi ini nantinya akan rutin kita laksanakan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti sampai dengan tingkat Polsek. Semoga dengan adanya upaya-upaya masif dari Polres Lumajang, kita bisa menekan dan menurunkan tindak kejahatan di Lumajang,” pungkasnya. (Pendim0821)